SOSIALISASI P4GN DI LINGKUNGAN SEKOLAH : SATPOL PP KALTIM

Kamis, 10 Oktober 2024. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Prov. Kalimantan Timur mengadakan sosialisasi dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Aula SMA Negri 16 Samarinda. Sosialisasi ini diikuti oleh 35 orang siswa serta guru pendamping.

“Kami SMA Negeri 16 Samarinda berterimakah kasih karena Tim Satpol PP melibatkan sekolah kami dalam memastikan lingkungan sekolah yang aman dari Narkotika ” ujar. Bapak Dr. Abdul Rozak Fahrudin, M.Pd selaku Kepala Sekolah.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah. Selain itu, kegiatan ini dimaksudkan agar siswa dapat meningkatkan pendidikan dengan lebih produktif dan berperilaku sehat. Perlu diketahui jika penyalahgunaan narkotika akan berdampak buruk bagi kesehatan dan merusak generasi bangsa.

“Sosialisasi ini kami sampaikan sebagai upaya untuk melindungi Generasi Penerus Bangsa. Kalian itu adalah aset bangsa, siapa yang ingin melihat generasi penerus hancur hanya karna penyalahgunaan Narkotika sebab itu kalian harus paham bagaimana bahayanya narkotika itu”, tegas bapak Robi Setiawan, S.H sebagai pemateri.

Para siswa sangat khidmat dalam mendengarkan ilmu-ilmu yang dibagi oleh satpol PP. Diakhir kegiatan Ketua Tim Bapak Hasvil Hakim, S.H menyampaikan banyak terima kasih karena SMA Negeri 16 Samarinda telah memberikan wadah untuk upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *